Belum Dapat STB Gratis Dari Pemerintah? Ternyata Bisa Ajukan Mandiri

JABAREKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bergerak cepat untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam rumah tangga miskin (RTM) agar dapat bantuan STB gratis.

Pasalnya, sejak 2 November 2022 sudah ada pemberlakuan migrasi sistem TV dari analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch-Off (ASO).

Sehingga ada beberapa pos koordinasi yang dibentuk untuk merespons cepat penyaluran STB ini.

Rabu 2 November 2022 ASO mulai dilaksanakan pukul 24.000 di wilayah yang memiliki siaran digitalnya sudah siap, termasuk di 9 (sembilan) kabupaten/kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pihak Kemenkominfo dan lembaga penyelenggara multipleksing sudah mulai melakukan distribusi bantuan STB sebagai alat bantu siaran digital kepada Rumah Tangga Miskin berdasarkan desil-1. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021.

Tercatat STB sebanyak 1.055.360 unit telah disalurkan secara nasional berdasarkan data percepatan pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) per 31 Oktober 2022.

Sementara itu, sejumlah 473.308 unit STB (98,7 persen) telah disalurkan untuk di wilayah Jabodetabek .

Adapun Rumah Tangga Miskin yang tidak memenuhi kriteria/gagal serah sebanyak 60.791 RTM. Informasi ini dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Adapun untuk masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan STB ini, tetapi belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022 maka bisa mengajukan kepada Kemkominfo secara mandiri.

Caranya yaitu dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB yang terdekat.

Berikut ini adalah mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri:

  • Buka laman web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/;
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang ada dalam web tersebut;
  • Klik “Pencarian”;
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi posko respons cepat penanganan bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli;
  • Apabila Anda mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko terdekat.

Wilayah posko di Jabodetabek ini mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 mulai jam 08.00 hingga 19.00 WIB.

Berikut ini kontak dan lokasi posko di Jabodetabek:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan