JAKARTA – Pemerintah secara resmi menghentikan siaran televisi terestrial analog (TV analog) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) per Rabu 2 November 2022 malam.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai, analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran tv analog adalah salah satu program pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital.
“Dengan migrasi siaran dari analog ke digital, Indonesia memperoleh dividen digital yang nanti akan dimanfaatkan untuk akses internet kecepatan tinggi,” kata Mahfud MD saat acara hitung mundur ASO Jabodetabek di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis 3 November 2022 dini hari.
Jika sudah sepenuhnya beralih ke siaran digital, Indonesia akan memperoleh dividen digital sebesar 112MHz pada pita frekuensi 700MHz.
Pemerintah berencana menggunakan dividen digital itu antara lain untuk memperluas akses internet dan komunikasi kebencanaan.
Selain memberikan dividen digital yang bisa digunakan untuk perluasan akses internet, salah satu dampak siaran digital yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat adalah kualitas gambar dan suara yang lebih jernih dibandingkan siaran tv analog.
Masyarakat juga akan mendapatkan lebih banyak konten siaran karena jumlah saluran televisi semakin banyak pada siaran digital.
“Migrasi ke siaran digital akan memacu pertumbuhan konten lokal, keberagaman konten,” kata Mahfud.
Kementerian Kominfo mengadakan acara “nonton bareng” penghentian siaran digital di kompleks Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Pada acara itu, siaran analog di Jabodetabek mati pada Kamis pukul 00.00.
Perjalanan Indonesia menuju siaran digital cukup panjang, dimulai sekitar tahun 2007. Indonesia juga pernah mengadakan uji coba migrasi ke siaran digital pada 2008.
Infrastruktur siaran digital mulai dibangun pada 2012. Sejak beberapa tahun belakangan, sejumlah wilayah di Indonesia mendapatkan siaran simulcast, yaitu siaran televisi analog dan digital dalam waktu yang sama.
Selain ketersediaan infrastruktur, siaran digital juga memerlukan perangkat set top box supaya masyarakat yang masih menggunakan pesawat televisi analog bisa tetap menonton siaran televisi.
Saat ini pemerintah dan lembaga penyiaran yang terpilih sebagai penyelenggara multipleksing siaran digital terus membagikan set top box kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan set top box.