BOGOR – Sengketa lahan terjadi di Kampung Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ditutup. Akibatnya warga tidak bisa melakukan aktivitas kegiatan. Sebab, jalan ditutup.
Penutupan dilakukan oleh salah satu pihak yang mengklaim pemilik lahan atas nama Tuti Rahayu dengan perintah Kamaludin dkk.
Sementara Pemilik sah tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis merasa keberatan atas penutupan lahan itu. Sebab, jalan tersebut digunakan sebagai akses warga setiap hari.
Tim advokat pemilik sah atas tanah SHM No. 1696/Gunung Geulis mendesak aparat desa dan pihak Polres Bogor untuk membuka kembali akses jalan warga yang sudah ditutup sejak satu bulan terakhir ini. Persisnya sejak 18 Agustus 2022.
Tim Law Office Obby Somara & Partners yang mewakili kliennya Jaka Permana mengatakan, akibat sengketa lahan ini aktivitas warga sangat terganggu.
Untuk itu, dia mendesak agar aparat penegak hukum segera membantu untuk membuka akses jalan itu. Sehingga warga bisa beraktivitas kembali.
‘’Warga kan jadi tidak dapat beraktivitas ke kebun, mengambil hasil kebunnya,” kata Obby.
Dia mengatakan, patok yang dipasang oleh Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sebagai bukti SHM 1696/Gunung Geulis telah di rusak oleh oknum tersebut.
“Mereka membuat pagar dilahan klien kami,dan menutup jalan tersebut,”tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Geulis pun mengundang untuk musyawarah di Kantor Desa Gunung Geulis pada 3 Februari 2021 lalu.
Dari Hasil musyawarah, masing-masing pihak sepakat untuk mengajukan pengembalian batas tanahnya masing-masing.
Pada 14 Desember 2021, pihak BPN Kabupaten Bogor akan melakukan pengembalian batas SHM 1696/Gunung Geulis berdasarkan pengajuan pemohon dari klien kami (berdasarkan Surat Tugas Pengukuran No.10530/St-10.10/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021).
“Akan tetapi pihak Ibu Tuti Rahayu tidak melakukan permohonan pengembalian batas sesuai arahan Pemdes Gunung Geulis. Kamaludin dkk menghalang-halangi petugas ukur yang mau melakukan pengembalian batas,”lanjutnya
Ditempat yang berbeda, Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengungkapkan, telah menerima pengaduan dari Tim Law Office Obby Somara & Partners yang mewakili kliennya.
Isi dari Laporan tersebut menjelaskan terjadinya sengketa perbatasan lahan yang diklaim sesama pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gunung Geulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor.