Kongres Dawet

Yang berwenang menggantinya adalah Kongres PSSI. Dan sekarang belum waktunya. Masih harus setahun lagi.

Sebetulnya tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ada Piala Dunia U-20 di Indonesia pertengahan tahun depan. Kongres diundur.

Di kongres yang diundur itu pun belum tentu sang ketua umum tidak akan terpilih lagi. Tergantung pemegang hak suara: Asprov, Askab/Askot, dan klub anggota liga PSSI.

Kalau ketum PSSI ngotot tidak mau mundur maka tidak ada yang bisa memaksa. Jangankan demo mingguan. Pun demo tiap hari. Paling-paling kegiatan sepak bolanya yang macet. Itu pun karena Dirut PT Liga Indonesia Baru ditahan. Jadi salah satu tersangka.

Tentu masih ada jalan keluar. Dewan komisaris PT LIB bisa mengatasi kevakuman itu. Caranya: Dekom bersidang. Lalu memutuskan mengganti direktur utama PT LIB. Ditunjuklah dirut yang baru. Sifatnya hanya boleh sementara. Sampai dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham PT LIB.

PT LIB itu pemegang saham utamanya, 99 persen, adalah klub-klub anggota Liga-1: 18 klub. Yang 1 persen adalah PSSI.

Maka sesuai dengan UU PT, seharusnya semua hal tergantung sepenuhnya anggota klub Liga 1. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Semua tergantung PSSI, meski sahamnya hanya satu persen.

Saya tidak tahu mengapa begitu. Pengacara terkenal Surabaya Dr Tonic Tangkau SH MH memperkirakan begini: ketika membentuk PT LIB dulu ada kesepakatan khusus. Yakni saham itu dibagi dua jenis. Saham seri A dan saham seri B (saham biasa yang tidak punya hak suara). Lalu disepakati, klub-klub itu hanya memegang saham seri B.

Lalu, mungkin, disepakati pula apa saja hak-hak pemegang saham Seri A dan hak pemegang saham Seri B. Di situ ada kemungkinan disepakati PSSI, meski hanya 1 persen, tapi sifatnya pemegang saham Seri A, yang berwenang mengusulkan susunan dewan komisaris dan dewan direksi. Mereka juga yang punya suara atas usulan itu. Sedang pemegang saham Seri B tidak punya hak suara.

Semua itu hanya perkiraan karena Tonic belum membaca anggaran dasar PT LIB.

Bisa juga terjadi, kata notaris Mohamad Syamsuddin SH lulusan Uniar, pemegang saham Seri A berwenang hanya menentukan Dewan Komisaris, dan pemegang saham Seri B berwenang menentukan dewan direksi. Atau dua-duanya ditentukan oleh pemegang saham Seri A.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan