Buka Kembali Kasus Pelecehan Kemenkop UKM, Ini Kronologinya

Arif mengatakan kasus tersebut selesai dengan mediasi antara korban dengan pelaku. Kemudian, pada 13 April 2020, korban ND menikah dengan pelaku Z.

“Jadi saya sampaikan apa yang menjadi pemberitaan dan ini saya kira pemberitaannya tidak berimbang, tidak cover both side, jadi di sini disebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM, maka sebagai penjelasan saya, dari awal kita mendengar laporan langsung kita tindaklanjuti dengan memberikan pendampingan melapor ke kepolisian,” ujarnya.

“Kemudian memberikan perlindungan kepada pelaku, ini juga kita sama sekali tidak memberikan perlindungan, kalau nanti setelah SP3 mau dimajukan lagi dan kalau memang nanti keputusan ini tidak sesuai, kita koreksi lagi karena hukuman etik itu kan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian, juga mempengaruhi kami dalam menjatuhkan hukuman,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan