BOGOR- Petugas Satpol PP kabupaten Bogor bongkar empat bangunan yang berada diatas irigasi di kawasan Puncak , Kamis 20 Oktober 2022. Pembongkaran diwarnai protes oleh pemilik bangunan yang minta kompensasi.
Kasi OPS Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bogor Rhama menyebut, Empat bangunan tersebut melanggar undang-undang mendirikan bangunan karena berdiri diatas saluran irigasi. Untuk itu petugas Satpol pp melakukan tindakan tegas dengan bongkar empat bangunan yang berada di Puncak tersebut.
“Empat bangunan yang berdiri diatas saluran irigasi itu serta masuk dalam kawasan Hotel D’one yang berada di Jalan Raya Taman Safari, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua kami bongkar,” kata Rahma kepada media.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebelumnya melimpahka data terkait bangunan yang melanggar kepada Satpol-PP Kabupaten Bogor.
” Hari ini kami menindak banguna tanpa izin yang dilimpahkan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor,”tambahnya
Bangunan yang dibongkar itu tidak memiliki izin yang berdiri diatas lahan irigasi. Rahma menambahkan, kedepan pihaknya akan dibantu untuk mengawasi bangunan tanpa izin oleh pihak desa dan kecamatan Cisarua.
“Nanti dibantu diawasi oleh pihak kecamatan, kita saling berkordinasi terkait bangunan yang berdiri diatas aliran irigasi,” lanjutnya.
Saat akan melakukan eksekusi, pihaknya mengaku sedikit terkendala oleh protes dari pemilik bangunan meminta uang kompensasi.
“Kendala pemilik minta uang kompensasi, padahal dia sudah tau melanggar dan kita pun sudah memberikan peringatan dan jangka waktu,” pungkasnya
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor berjanji akan menindak tegas puluhan bangunan liar di kawasan puncak, Cisarua, kabupaten Bogor yang berada di sepadan Hulu Sungai Ciliwung. (SFR)