Penataan Permukiman Kumuh di Kota Bandung Masih Ruwet

BANDUNG – Penanganan pemukiman Kumuh di Kota Bandung sejauh ini masih banya menemui kendala.

Beberapa wilayah Kecamatan di Kota Bandung, sampai saat ini masih banyak kawasan padat penduduk yang kumuh dan belum sepenuhnya dilakukan penataan.

Bahkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Rizki Kusrulyadi menyebutkan, progres penanganan pemukiman kumuh hanya tinggal 2,79 persen saja.

Prosentase itu, hanya turun satu persen saja dari progres pengentasan kawasan kumuh di Kota Bandung.

Angka tersebut, jauh dari realita yang ada. Sebab, di kawasan pemukiman padat penduduk di Kota Bandung masih banyak kawasan kumuh yang tersebar hampir disetiap kecamatan. Meskipun begitu Pihak DPKP menargetkan 2,5 persen.

“Kami terus melakukan perbaikan lingkungan seperti rutilahu, perbaikan jalan lingkungan, drainase, pembangunan saluran air bersih, pengolahan air limbah,” jelas Rizki di Balaikota, Rabu (19/10).

Dia mengakui banyak menemui sejumlah kendala dalam pengentasan kawasan kumuh. Sebab, kawasan itu didominasi oleh wilayah padat penduduk.

Untuk itu, untuk melakukan pengentasan kawasan kumuh pihaknya akan melakukan perbaikan penataan lingkungan terlebih dahulu.

Rizki mengatakan, salah satu yang sekarang ditangani oleh DPKP adalah melakukan penataan lingkungan di Kecamatan Babakan Ciparai dan Kecamatan Rancasari.

Dia mengatakan, sejauh ini tuga DPKP melaksanakan lima program untuk mengentasan pemukiman kumuh, di antaranya rutilahu, jalan lingkungan, air bersih, drainase lingkungan dan pengelolaan air limbah.

‘’Penanganan ini bukan dilihat dari domisili warganya tapi dari kondisi lingkungannya,” tegas Rizki.

Dia mengungkapkan, kawasan pemukiman kumuh sebetulnya didominasi oleh warga pendatang yang menetap di Kota Bandung.

Mereka banyak menempati lahan yang bukan hak milik. Sehingga sangat menyulitkan untuk dilakukan penataan atau pembangunan Rutilahu.

“Kawasan kumuh itu untuk ditata, harus memenuhi syarat yaitu rutilahu yang akan dibantu itu merupakan hak milik, tapi kondisinya tidak layak,” tuturnya.

Rizki menambahkan, untuk penataan kawasan di wilayah bantaran sungai, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Balai Besar wilayah Sungai Citarum (BBWS).

‘’Hal ini dilakukan karena wilayah bantaran sungai bukan merupakan kewenangan DPKP sehingga harus ada koordinasi dengan BBWS dan Satga Citarum,’’pungkas Rizki. (zar/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan