Mantan Sekdis Disdaging Serahkan diri ke Kejari Kabupaten Bogor Setelah 64 Hari kabur ke Sumatra

BOGOR – Setelah 64 hari buron dan menghindari dari pemeriksaan, Mantan Kadis Disdaging Kabupaten Bogor Sumardi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Sumardi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bogor pada 2017 lalu.

Dia diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan melakukan korupsi sebesar Rp 1,7 miliar.

Dengan didampingi kuasa hukumnya akhirnya Sumardi menyerahkan diri pada Rabu (19/10) malam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda mengatakan Sumardi datang didampingi kuasanya hukuman nya ke kantor Kejari untuk menyerahkan diri.

“Hari ini dia datang ke kantor kejaksaan, dan  telah kami amankan serta dilakukan  pemeriksaan sebagai tersangka dan akan ditahan 20 hari kedepan,” kata Juanda kepada JabarEkspres.com.

Sebelumnya keberadaan Sumardi telah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor baik di pulau Sumatra maupun Bandung.

“Karena terdesak dari persembunyiannya makanya dia datang kesini, sempat hampir tertangkap di Jambi,”lanjutnya.

Juanda menambahkan dalam Kasus buron nya Sumardi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan menetapkan orang lain yang ikut menyembunyikan tersangka Sumardi karena pelaku tindak pidana obstruction of justice.

“Nanti akan didalami termasuk siapa saja orang yang membantu menyembunyikan sumardi ini,” ucapnya.

Pelaku tindak pidana obstruction of justice sudah di atur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka para tersangka kasus obstruction of justice terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumardi akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi.  (sfr/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan