Begini Awal Mula Pelarian Sumardi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana

Begini Awal Mula Pelarian Sumardi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana
Susana Rilis Tersangka korupsi Mantan Sekertaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis 20 Oktober 2022. (Foto: Sandika Fadilah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Tersangka Sumardi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TG).*** (SFR)

0 Komentar