SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hal ini dalam rangka menekan angka perceraian yang tinggi dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Bandung,
Menurut laman Resmi Pengadilan Agama Soreang, Kabupanten Bandung pada tahun 2020, perkara yang diterima Pengadilan Agama Soreang sebanyak 9.119 perkara. Meningkat 1,25 persen dibanding tahun 2019 sebanyak 9.006 perkara. Oleh karena itu, Perda Ketahanan Keluarga ini telah resmi disetujui dan disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung pada 29 September 2022 lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzie mengatakan, Perda tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Bandung untuk membangun ketahanan masyarakat yang tentunya diawali dari keluarga.
”Jika keluarganya kuat, Kabupaten Bandung pun akan bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (Bedas). Untuk itu, pemerintah harus hadir dengan membuat regulasi, agar keluarga kuat dari segi ekonomi dan psikologis. Harapan kita, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini semoga bisa menjadi jembatan kokoh untuk keluarga lebih tahan dan kuat,” ujar Renie.
Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten sekaligus Pansus VII (Pembangunan Ketahanan Keluarga) DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha, S.Hut. Ia menjelaskan, bahwa perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan teknologi informasi telah mengubah dan menggeser nilai-nilai dalam masyarakat dan tatanan ketahanan keluarga. Sehingga perlu ditingkatkan melalui pembangunan ketahanan keluarga. Dalam melaksanakan pembangunan ketahanan keluarga, perlu didukung peraturan hukum yang jelas agar dapat menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga.
”Dalam Perda itu ditegaskan bahwa Pemkab dapat memfasilitasi pemenuhan ketahanan keluarga baik secara fisik juga dalam pemenuhan ketahanan ekonomi keluarga,” sambungnya.
Perda Ketahanan Keluarga ini sendiri mengacu pada Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.06 tahun 2013, tentang pelaksanaan dan Permensos tahun 2018, tentang Program Keluarga Harapan (PKH).
Perda tersebut dapat diakses melalui social media DPRD Kabupaten Bandung. Instagram melalui @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung. (*)