Marak Penyakit Gagal Ginjal Akut, Kemenkes RI Stop Penjualan Obat Dalam Bentuk Cair

JAKARTA – Maraknya kasus Gagal Ginjal Akut pada anak, kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran agar seluruh apotek menyetop untuk sementara penjualan obat dalam bentuk cair atau sirup.

Seluruh Tenaga Kesehatan juga diminta untuk menhentekan pemberian resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

Himbauan ini dilakukan setelah terdapat kasus gagal ginjal akut pada anak yang mencapai angka 192 dalam dua bulan terakhir.

‘’Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,’’ jelas Kemenkes dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (19/10).

Kemenkes RI juga memberikan penjelasan mengenai penyakit gagal ginjal akut tersebut, di antaranya kasus Suspect yang menyerang pada anak dari usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Selain itu Kasus probable yang merupakan kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik.

‘’Ini biasanya disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek,’’ ujar Kemenkes dalam keterangan rilisnya.

Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/.

Kemudia pada pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Adapaun hiumbauan Kemenkes RI secara lengkap adalah sebagai berikut:

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

– Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan