JABAR EKSPRES – Tarif untuk mendapatkan pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) mengalami kenaikan harga. Semula Rp3.000 kini menyentuh Rp15.000. Hal ini berkaitan dengan peraturan daerah yang baru diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tanggal 5 Januari 2024, seluruh Puskesmas Kota Bandung akan memberlakukan tarif pelayanan terbaru, yakni sebesar Rp15.000.
“Kalau untuk orang Bandung, itu semua sudah dicover. Mereka tidak akan pengaruh apapun,” ungkap Ema kepada wartawan di Balaikota Bandung, belum lama ini.
Baca Juga:Panwascam Cimahi Utara Ungkap Tantangan dan Pelanggaran Pada Proses Pendaftaran PemiluPB Mutiara Cardinal Gelar Audisi, Diikuti Ratusan Atlet Bulu Tangkis hingga Luar Kota
Dia merinci, warga Bandung tidak akan terpengaruh kenaikan tarif lantaran telah dijamin oleh tunjangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung.
“Kemarin saya dapat selintas memang baru dapat laporan dari Kepala DKK (Dinkes Kota). Baru laporan lisan bahwa tarif ini atas kebutuhan. Tapi kalau untuk warga Bandung itu tidak akan berpengaruh, mereka sudah tercover BPJS dan UHC,” tambahnya.
“(Jadi) kalau dia warga Bandung, sudah free tidak ada masalah. Kalau luar warga Bandung yah ikuti dengan harga tarif sekarang,” pungkasnya.
