BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh anak di bawah umur. Dimana mereka melakukan hubungan sesama jenis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kasus pencabulan ini terungkap pada bulan September 2022 lalu.
“Jadi kasus pencabulan sesama jenis ini dilakukan oleh anak anak usia 15 tahun, ada dua orang korban,” kata Aswin, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa 18 Oktober 2022.
Kapolrestabes memaparkan bahwa kasus pencabulan ini terungkap berawal dari adanya laporan polisi dari salah satu orang tua korban.
“Ada laporan dari orangtua ke Polisi, lalu kami melakukan pendalaman dan menetapkan pelaku dari tindak asusila ini, ” jelasnya.
Dua korban ini, berumur selisih satu tahun dengan pelaku.
“Mereka berumur dibawah 15 tahun, ” paparnya.
Dalam melampiaskan hasratnya, dua anak tersebut diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Sudah tiga kali anak ini melakukan (pencabulan),” kata Kapolrestabes.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan setelah melihat video porno persetubuhan sesama jenis.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 82 jo pasal 76E UURI no 17 tahun 2016.
“Penangananya karena baik korban dan pelaku ini dibawah umur dilakukan pendampingan,” pungkasnya. (pojoksatu-red)