Kronologi Penangkapan Eks Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Dari Indekos

JAKARTA – Kronologi penangkapan eks Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa berawal. Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu di salah satu indekos di kawasan Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Saat indekos milik tersangka AR digeledah, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu.

Namun setelah melakukan pengembangan, pihak anggota Polres Jakpus menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka AD dan J.

Kronologi penangkapan eks Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa berawal saat Indekos AD yang berada persis di seberang indekos AR. Setelah dilakukan pendalaman diketahui AD adalah seorang anggota Polsek Kalibaru, Jakarta Utara dan J merupaka anggota Polres Jakbar.

“Kita menangkap AR dan HE didapatkan barang bukti 44 gram sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu 15 Oktober 2022.

Dari hasil pengembangan, tersang AD yang merupakan anggota Polres Jakarta Barat ternyata terlibat dalam peredaran barang haram yang diedarkan AR dan HE.

“Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksan, AD mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang anggota polisi mantan Kapolres Bukittinggi.

Dilakukan pengembangan ke daerah Kedoya Jakarta Barat, pihak kepolisian kembali mengamankan barang bukti 1 kg sabu. Pengakuan kedua anggota polisi bahwa barqng bukti 1 kg sabu itu didapat dari mantan Kapolres Bukittinggi.

“Di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu,” ujarnya.

“(AD dan J) mengaku masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi,” tuturnya lagi.

Hasil pendalam, sabu yang dijual AD yang diketahui Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara merupakan jaringan Irjen TM Kapolda Sumbar.

“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan