JABAREKSRES.COM – Bagi Anda pemilik kendaraan yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru maupun perpanjangan SIM, berikut ada jadwal dan lokasi SIM keliling untuk wilayah JABODETABEK khusus untuk hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Pengendara yang akan mengurus mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi akan beroperasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Untuk pengurusan pembuatan baru, bisa meminta informasi terkait syarat dan cara pembuatan SIM di gerai SIM keliling. Karena gerai SIM keliling hanya diperuntukan untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan habis.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan, hal ini berarti untuk pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Hal ini berlaku untuk semua gerai SIM di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) karena saat ini sudah mengalami pelonggaran aktivitas publik.
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.