JabarEkspres.com, BOGOR – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat menyelesaikan pensertifikatan aset pemda terbanyak se-Jawa Barat dan menjadi nomor tiga se-Indonesia.
Hal ini diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2022, di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa 11 Oktober 2022.
Iwan Setiawan menjelaskan, pada tahun 2021 Pemkab Bogor dapat menyelesaikan sertifikasi sebanyak 1.442 bidang dari target 1.741 bidang atau 82,83%.
“Ini merupakan sejarah bagi Pemkab Bogor, dan kami mendapatkan apresiasi dari KPK atas progres sertifikasi aset Pemda pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021,” kata Iwan Setiawan kepada media.
adapun target pensertifikatan aset Pemda pada tahun 2022 adalah 1.584 bidang dan sampai bulan September 2022 telah terbit 216 bidang sertifikat sehingga sisa 1.368 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.
“Kami berharap kepada Kepala Kantor Pertanahan dan jajarannya baik di wilayah BPN induk maupun di wilayah BPN Bogor Timur untuk dapat membantu menyelesaikan target,” tambahnya
Iwan Setiawan menambahkan, sampai akhir Desember 2022, sesuai hasil rakor antara Pemkab Bogor dengan Kantor Pertanahan bahwa proses sertifikasi aset pemda yang tercatat di KIB, akan diselesaikan di tahun 2023.
Sebagai wujud dukungan penuh Pemkab Bogor kepada Kantor Pertanahan, pada tahun 2022 telah memberikan dana hibah sebesar 6,3 milyar rupiah untuk menunjang program PTSL.
Selain itu juga, memfasilitasi terbentuknya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk melayani masyarakat di wilayah Bogor Timur.
“Kantor ini sertifikatnya sudah siap akan kita serahkan hari ini kepada BPN. Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Bogor Barat, kami juga akan memfasilitasi pembentukan kantor perwakilan pertanahan di wilayah Bogor Barat,”lanjutnya.
Pada Rakor tersebut Pemkab Bogor mengundang kurang lebih 50 pengembang perumahan, karena banyak tanah pemerintah yang berasal dari PSU perumahan yang udah diserahkan, namun masih belum sesuai Perda No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, sehingga masih banyak yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.