Camat Bogor Timur ‘Ngegas’ Sesalkan Proyek Pedestrian di Wilayahnya Morat-marit

Camat Bogor Timur 'Ngegas' Sesalkan Proyek Pedestrian di Wilayahnya Morat-marit
Sejumlah pekerja sedang menuntaskan proyek pembangunan pendestarian di kawasan Bogor Medical Center, Jalan Pajajaran Indah V, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (11/10). (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JabarEkspres.com, BOGOR – Camat Bogor Timur Rena Da Frina sesalkan atas progres pembangunan pedestrian yang berada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Bogor Medical Center (BMC) atau  sepanjang Jalan Pajajaran Indah V, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Bahkan, dirinya sempat ‘Ngegas’ alias ngamuk saat melakukan infeksi mendadak ke pekerjaan proyek dengan nilai pagu Rp2,5 miliar tersebut pada Senin (10/10) sore.

“Ini kok kayak gini, coran-nya amburadul gini. Nggak presisi, kenapa bisa seperti itu? Ngasal! Orang awam saja tahu ini nggak rapih,” jengkelnya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Laporan Pembuatan Konten Horor 10 YouTuber tanpa Izin di BandungKontraS Sebut Tragedi Kanjuruhan sebagai ‘Pembunuhan Sistematis’, Aparat Jadi Sorotan

Rena mengaku, dari awal pembangunan pihaknya sudah mewanti-wanti pelaksana agar cepat memperhitungkan faktor cuaca Kota Bogor yang sering didera hujan.

Namun, faktanya hal itu seolah diabaikan pihak pelaksana. Terbukti, dirinya kian mendongkol lantaran pekerjaan yang dilakukan CV Rajawali Jaya Sakti itu masih terlihat morat-marit alias semerawut.

Padahal, sambung dia, waktu pekerjaan hanya tersisa satu hari dengan target selesai pada 12 Oktober 2022.

“Ini belum selesai dan banyak keluhan dari warga sekitar proyek. Padahal sejak awal saya sudah ingatkan. Mulai dari minta penambahan pekerja, jam kerja, sampai pernah saya ingatkan untuk komunikasi dengan warga dan tempat usaha disini yang terdampak. Banyak terganggu omzet-nya,” geramnya.

Dia menyebut, sejauh ini pihak kontraktor membuat komitmen untuk penambahan waktu tidak lebih dari satu minggu dan menargetkan semua item dalam kontrak selesai.

Meski begitu, dengan pekerjaan yang belum selesai hingga waktu yang ditentukan, Ia memastikan pihak kontraktor bakal terkena denda.

Dia menekankan, pihaknya sudah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengecekan bersama terkait progres pembangunan dan sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan warga sekitar dengan harapan agar dapat diakomodasi secepatnya.

Baca Juga:Tiga Partai Ini Memburu Cawapres untuk Mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024Arti Kata PL yang Viral di TikTok, Oh Jadi Begitu Artinya….

“Saya sampaikan komplain warga. Mulai dari ketinggian pedestrian yang lebih tinggi, mirip jalan Suryakencana. Salah satu dampaknya pagar warga tidak bisa terbuka. Nah ini kan kontraktor harus tanggung jawab. Kalau nggak masuk penganggaran ya anggaplah bentuk tanggung jawab perbaiki. Kalau eksistingnya salah, ya perbaiki, jangan ikuti yang salah,” bebernya.

0 Komentar