Polisi Selidiki Laporan Pembuatan Konten Horor 10 YouTuber tanpa Izin di Bandung

JabarEkspres.com – Lewat keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Pol Ibrahim Tompo, pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan tindak lanjut terkait masalah 10 YouTuber.

Adapun laporan tersebut mencuat setelah seorang warga Kota Bandung, Erma Hermina, keberatan atas kegiatan 10 YouTuber di rumah peninggalan ibunya.

Melansir berbagai sumber, 10 YouTuber tersebut melakukan kegiatan berupa membuat konten horor di rumah peninggalan ibunya tanpa izin.

Rumah yang dijadikan lokasi pembuatan konten horor 10 YouTuber itu terletak di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung.

Dalam keterangan Erma, rumah tersebut memang kosong sepeninggalan ibunya pada 2020.

Semenjak itu, Erma mengemban tugas untuk merawat dan membersihkan rumah peninggalan ibunya itu.

Akan tetapi, Erma tidak lagi membersihkan rumah peninggalan tersebut karena ia sakit. Alhasil, rumah kosong tersebut pun terbengkalai.

Kendati demikian, Erma mengaku terkejut setelah mendapati bahwa rumah tersebut telah berantakan.

Di samping barang-barang di dalam rumah yang sudah berserakan, Erma juga menemukan bahwa beberapa barang peninggalan pun raib.

Pelaporan dimulai saat Erma melihat konten YouTube yang menampilkan rumah peninggalan mendiang ibunya itu.

Erma kemudian terus menelusuri konten-konten horor yang diberi judul tiga tahun terbengkalai rumah kosong.

Dalam penelusuran tersebut Erma pun dibantu oleh anaknya dan menemukan setidaknya ada konten sejenisnya yang dibuat oleh 10 YouTuber berbeda. Konten-konten tersebut lantas dikumpulkan untuk kemudian dijadikan barang bukti.

Lantas Erma pun melaporkan ini semua ke Polda Jabar. Ia menggugat bahwa pembuatan konten tersebut berada di luar izinnya.

Pihak kepolisian lantas saat ini menyatakan bahwa laporan Erma tersebut sudah berada dalam tahap penyelidikan.

Dalam keterangan Erma, pembuatan konten tanpa izin dirinya itu sudah terjadi semenjak April lalu.

Hingga sekarang, 10 YouTuber tersebut belum diketahui identitasnya.

Terlepas dari itu semua, kejadian karena pembuatan konten yang dipolisikan ini bukan terjadi kali ini saja.

Yang terakhir, salah satu artis juga telah dipolisikan akibat kontennya.

Bagaimanapun, kreativitas dalam pembuatan konten tetap harus dalam koridor etika dan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan