Ternyata Segini  Gaji PPPK Terbaru Sesuai Perpres, Pantas Banyak yang Tertarik

Ilustrasi gaji yang akan diterima PPPK sesuai aturan terbaru.
Ilustrasi gaji yang akan diterima PPPK sesuai aturan terbaru.
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Informasi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan segera dibuka. Banyak sekali yang berminat akan peluang ini, bisa jadi karena besaran gaji yang akan diperoleh PPPK dinilai cukup menggiurkan.

Berapa besaran gaji yang dijanjikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 akan diuraikan dalam artikel ini.

Sebelum melakukan pendaftaran, Bagi honorer maupun pelamar umur sebaiknya mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PPPK terbaru dari golongan I sampai XVII.

Baca Juga:27 Wilayah di Jabar PPKM Level 1, Ketua Satgas Covid 19 Percepat VaksinasiGunakan BBM dari Sampah Plastik, Gelaran Get The Fest Tour Jadi yang Pertama Di Dunia

Menurut Perpres tersebut, disebutkan rincian gaji PPPK akan berbeda-beda sesuai dengan pangkat golongan dan masa kerjanya.

Adapun gaji PPPK terendah diperoleh golongan I dengan masa kerja minimal 0 tahun dan maksimal 26 tahun, sedangkan penghasilan tertinggi diperoleh golongan XVII dengan masa kerja minimal 0 tahun dan maksimal 32 tahun.

Besaran penghasilan pegawai non PNS ini merupakan penghasilan kotor (bruto) yang belum dikenakan pemotongan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembayaran penghasilan pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan pada APBN.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan mendapat penghasilan yang berasal dari APBD.

Berikut ini daftar gaji PPPK tahun 2022 yang masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Golongan I masa kerja minimal 0 tahun Rp1.794.900 dan maksimal 26 tahun Rp2.686.200.

Baca Juga:Viral, Rizky Billar Ketahuan Balas Komentar di Sosmed Sambil Marah, Sebut Netizen MunafikAturan Baru Model Seragam Sekolah Berlaku Secara Nasional, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Golongan II masa kerja minimal 3 tahun Rp1.960.200 dan maksimal 27 tahun Rp2.843.900.

Golongan III masa kerja minimal 3 tahun Rp2.043.200 dan maksimal 27 tahun Rp2.964.200.

Golongan IV masa kerja minimal 3 tahun Rp2.129.500 dan maksimal 27 tahun Rp3.089.600.

Golongan V masa kerja minimal 0 tahun Rp2.325.600 dan maksimal 33 tahun Rp3.879.700.

Golongan VI masa kerja minimal 3 tahun Rp2.539.700 dan maksimal 33 tahun Rp4.043.800.

Golongan VII masa kerja minimal 3 tahun Rp2.647.700 dan maksimal 33 tahun Rp4.241.900.

Golongan VIII masa kerja minimal 3 tahun Rp2.759.100 dan maksimal 33 tahun Rp4.393.100.

Golongan IX masa kerja minimal 0 tahun Rp2.966.500 dan maksimal 32 tahun Rp4.872.000.

Golongan X masa kerja minimal 0 tahun Rp3.091.900 dan maksimal 32 tahun Rp5.078.000.

Golongan XI masa kerja minimal 0 tahun Rp3.222.700 dan maksimal 32 tahun Rp5.292.800.

0 Komentar