Golongan XII masa kerja minimal 0 tahun Rp3.359.000 dan maksimal 32 tahun Rp5.516.800.
Golongan XIII masa kerja minimal 0 tahun Rp3.501.100 dan maksimal 32 tahun Rp5.750.100.
Golongan XIV masa kerja minimal 0 tahun Rp3.649.200 dan maksimal 32 tahun Rp5.993.300.
Baca Juga:27 Wilayah di Jabar PPKM Level 1, Ketua Satgas Covid 19 Percepat VaksinasiGunakan BBM dari Sampah Plastik, Gelaran Get The Fest Tour Jadi yang Pertama Di Dunia
Golongan XV masa kerja minimal 0 tahun Rp3.803.500 dan maksimal 32 tahun Rp6.246.900.
Golongan XVI masa kerja minimal 0 tahun Rp3.964.500 dan maksimal 32 tahun Rp6.511.100.
Golongan XVII masa kerja minimal 0 tahun Rp4.132.200 dan maksimal 32 tahun Rp6.786.500.
Masih berdasarkan Perpres yang sama, selain mendapat gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan.
Adapun tunjangan yang akan diberikan, hampir sama dengan tunjangan yang diperoleh PNS, yakni terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Mengacu pada Permendag Nomor 6 Tahun 2021, berikut ini besaran gaji PPPK dan tunjangan.
Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal gaji PPPK yang baru diangkat Rp2.966.500. Sehingga, tunjangan yang didapat adalah Rp296.650.
Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal gaji PPPK yang baru diangkat Rp2.966.500. Sehingga, tunjangan yang didapat adalah Rp59.330 per anak.
Baca Juga:Viral, Rizky Billar Ketahuan Balas Komentar di Sosmed Sambil Marah, Sebut Netizen MunafikAturan Baru Model Seragam Sekolah Berlaku Secara Nasional, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.
Tunjangan pangan/beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.
Demikian informasi gaji PPPK terbaru dari golongan I sampai XVII yang ditetapkan Presiden.
