Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Hukumannya

Kapolri Umumkan 6 Tersangka, Ini Hukuman Bagi Mereka / Gambar: Pixabay
Kapolri Umumkan 6 Tersangka, Ini Hukuman Bagi Mereka / Gambar: Pixabay
0 Komentar

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

0 Komentar