Perkuat Implementasi RB dan SAKIP, Pemkab Bogor Berikan Pelayanan Berkualitas pada Publik

BOGOR – Demi memberikan pelayanan berkualitas dan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan Internalisasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) di Auditorium Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Republik Indonesia, Ahmad Hasmy, dalam rangka penguatan implementasi RB dan SAKIP di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor di era 4.0.

Ahmad Hasmy mengatakan, sebagian sasaran strategis dan indikator Pemerintah Kabupaten Bogor sudah cukup baik, namun pada unit-unit kerja atau perangkat daerah masih kurang mencapai sasaran organisasi.

“Harus ada perbaikan pada unit kerja agar bisa berkolaborasi satu dengan yang lainnya,” kata Ahmad Hasmy.

Sementara itu Paksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan bahwa Pemkab Bogor terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin lebih baik lagi dalam implementasi RB dan Sakip, karena di era 4.0 ini penuh disrupsi,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan berpedoman pada peraturan Bupati Bogor No. 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Bupati No. 60 tahun 2019 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024.

Menurut Iwan, reformasi Birokrasi menjadi keniscayaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas. Serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global serta dinamika yang semakin kompleks.

” Upaya yang dilakukan Pemkab Bogor yaitu berhasil meningkatkan capaian Indeks reformasi,” tambahnya.

Indeks Reformasi Birokrasi di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan dari tahun 2021 dengan jumlah 67,97 untuk kategori B, nilai tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yaitu 67,03.

Adapun Nilai Sakip tahun 2020 Adalah 67,94 dan tahun 2021 naik menjadi 68,42 dengan predikat B yang menunjukan adanya peningkatan dan perbaikan kinerja.

” Capaian Indeks reformasi birokrasi ini tentu harus diimplementasikan dengan bukti konkrit pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, berbagai upaya implementasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik akan terus dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan