DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar

Bandung, 22 September 2022 – Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan  tersangka atas nama G dan CJ, di mana berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan  lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Bandung, (Kamis, 22/9).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I  Rahmad Wahyudi mengatakan G bersama-sama dengan CJ selama kurun waktu masa pajak  Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang  perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang  sebenarnya melalui Wajib Pajak PT DR.

“Terhadap keduanya disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a no Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk masa pajak Februari 2017 s.d. Desember 2017 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling  lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling  banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, menurut Rahmad adalah G bersama-sama dengan  CJ melalui PT DR diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi  yang sebenarnya. Penerbitan faktur pajak PT DR tidak disertai dengan transaksi ekonomi berupa  transfer barang/jasa, pembayaran dan/atau penerbitan tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang  sebenarnya.

“Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari  sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.295.592.940,00 (tiga milyar dua ratus sembilan  puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah,” ujar Rahmad.

Ia pun mengungkapkan terkait perkara pidana ini telah disita sejumlah barang bukti yang turut  diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tersangka G  dan CP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang oleh Kejaksaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan