DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar

“Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh Wajib  Pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan  faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas Rahmad.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan