Takhbib, Menjadi Pelakor atau Pengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Ini Hukumnya Menurut Islam

JABAREKSPRES.COM – Kata Takhbib mungkin masih agak asing di telinga kita, namun kata pelakor (pencuri laki orang) atau Pebinor (Pencuri bini orang) mungkin lebih familiar. Maksud keduanya hampir sama, yakni menjadi seseorang yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. akan dijelaskan seperti apa hukumnya dalam artikel ini.

Saat ini sangat banyak isu perselingkuhan yang menyeruak, bahkan banyak yang menganggapnya sebagai hal yang wajar karena terlalu banyak kasusnya di masyarakat.

Mau dengan alasan apapun, perselingkuhan tidak akan pernah dibenarkan apalagi dianggap wajar. Karena dalam Islam sendiri sudah banyak dijelaskan dampak buruh yang terjadi akibat perselingkuhan yang biasanya mengarah pad aperzinahan.

Melansir dari sebuah tulisan karya Alhafiz Kurniawan di laman islma.nu.or.id. Secara secara harfiah, kata Takhbib berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak merupakan tindakan terlarang dan tercela dalam Islam.

Hadits Nabi Muhammad saw riwayat Abu Dawud menyebut pelaku takhbib bukan bagian dari perilaku yang dibenarkan dalam Islam.

Nabi Muhammad saw dalam haditsnya tidak mengakui mereka yang melakukan takhbib sebagai bagian dari umat Islam.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).

Adapun berikut ini merupakan riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi dengan redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Kitab Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud, menjelaskan, takhbib merupakan tindakan tercela yang tidak diridhai oleh syariat Islam.

قوله (فليس منا) أي من العاملين بأحكام شرعنا

Artinya, “(Bukan bagian dari kami), bukan bagian dari orang yang mengamalkan syariat kami,” (M Syamsul Haqqil Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan