Kapan BSU 2022 Tahap 2 Cair? Simak Informasinya Disini!

Jabarekspres.com – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2 dikabarkan akan segera cair dalam waktu dekat. Hal ini secara resmi disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui, saat ini Kemnaker sudah menerima data calon penerima BSU di tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap 1 yang cair ke 4.361.792 pekerja dengan anggaran sebesar Rp2,62 triliun.

Pencairan tahap 1 diketahui sudah tersalurkan pada 12 September 2022 lalu melalui rekening bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI, serta di Kantor Pos.

Untuk mendapat bansos ini, pekerja perlu untuk memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut kriteria lengkap untuk mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Bukan PNS, Polri dan TNI
  • Bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH dan BPUM

Cara untuk cek status penyaluran BSU dapat melalui situs kemnaker.go.id. Ada tiga status penyaluran, yakni:

Tahap 1: Pekerja mendapat informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU

Tahap 2: Pekerja mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU

Tahap 3: Pekerja mendapat notifikasi telah mendapat dana BSU yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI dan BTN), BSI, dan Kantor Pos

Jika Anda belum mempunyai akun untuk mendaftar, dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  2. Pada halaman login, klik tombol ‘Daftar Sekarang’
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
  5. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik ‘Daftar Sekarang’ Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan