Kecewa dengan Kinerja Polri dan Presiden Jokowi, Kamaruddin Mundur dari Kasus Brigadir J

JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak secara mengejutkan menyatakan mengundurkan diri sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Ia sangat menyesalkan, selama menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah banyak mengorbankan materi, pikiran dan waktu, akan tetapi penuntasan kasus ini masih jalan di tempat.

“Ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu,” kata Kamarudin, dilansir dari video tiktok @tobellyboy, Senin 19 September 2022.

Melihat kondisi penanganan hukum yang memperihatinkan, Kamaruddin pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi, terlebih ayah Brigadir J, Samuel juga sudah lelah untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali,” ujarnya.

“Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan ‘sudah cukup pak, kami sudah capek pak’, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya,” sambungnya.

Kendati demikian, Kamaruddin mengaku tidak keberatan dengan keputusan keluarga Brigadir J. Justru yang membuatnya kecewa ialah kinerja polri yang menurutnya lambat.

“Sejak bulan Juli proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J belum menemui titik terang,” ucapnya.

Menurut Kamaruddin, kini kasus pembunuhan Brigadir J terancam falilut karena sudah tiga bulan kasus tersebut tidak masuk ke persidangan.

“Perkara ini pada akhirnya akan menjadi falilut sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai,” tegasnya.

Kamaruddin menilai, dalam penanganan kasus Brigadir J, kinerja Polri sangat lambat. Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan