Ngaku Imam Mahdi, Pria di Riau Dapat Hadiah Gadis Belia Untuk dinikahi, Hingga Miliki 7 Istri

JABAREKSPRES.COM – Seorang pria di Riau berinisial WAM (32) membuat heboh dengan pengakuannya sebagai Imam Mahdi, hingga memiiki banyak pengikut yang rela memberikan anak gadisnya untuk dinikahi. WAM yang ngaku Imam Mahdi kini bahkan memiliki 7 istri yang sebagaian besar masih dibawah umur.

Karena ngaku Imam Mahdi, WAM akhirnya harus berurusan dengan Polda Riau. Karena diduga melakukan sejumlah kejahatan, diantaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, pelecehan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan Imam Mahdi gadungan tersebut.

Kombes Sunarto mneyebut, WAM diamankan saat berada di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum pada 6 September 2022 di daerah Tiga Juhar, perbatasan Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh.

Saat ini Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dimaksud.

Lebih jauh diceritakan dia, penangkapan pria bernama asli WAM (32) tersebut, berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar.

Dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.

“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan disana langsung diamankan,” sebut Kabid Humas.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orangtua sang istri.

Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.

“Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” terang Kombes Sunarto.

Diapun meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke Polisi. Dimana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri.

“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan si WAM,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan