Cari Pembenaran, Pelaku Mutilasi Kucing Mengutip Surah Al-Maidah Ayat 3, Bilang Kucing Tidak Haram

JABAREKSPRES.COM – Video pemeriksaan terhadap pelaku mutilasi kucing hamil di Bengkulu, yang dilakukan  penyidik kepolisian  bocor di media sosial.  Pelaku bernama Rahmat Dhani tersebut masih menganggap apa yang dilakukannya tidak salah.  Dia bahkan mengutip Surah Al Maidah ayat 3 dan menyebut bahwa makan kucing tidak haram.

Video yang sudah menyebar luas di media sosial tersebut, juga diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale.

Dalam video tersebut, pelaku mengaku mutilasi kucing hamil dan memakan dagingnya karena kelaparan.

“Pas saya lagi kelaparan, saya bedah kucingnya. Lalu ada tiga anak kucing didalam perut (kucing),” kata Rahmat Dani.

Ia juga menyatakan bahwa memaka daging kucing tidak haram dan membandingkan dengan perzinahan.

Rahmat Dani pria makan kucing itu lalu mendalilkan Surat Al-Maidah ayat 3.

Dalam surat itu, katanya, disebutkan bahwa memakan kucing tidak haram.

Penyidik yang mendengar jawaban-jawaban pelaku yang makin ngawur itu pun sampai nyaris kehilangan kesabaran.

“Kamu fokus (jawab pertanyaan). Bukan berdasarkan pikiran kamu. Jangan punya alasan aneh,” tegas penyidik.

Penyidik lalu kembali menanyakan alasan Rahmat Dani memakan daging kucing.

Lagi-lagi pria itu menjawab pertanyaan penyidik sekenanya, dia bahkan bilang bahwa bukan dia orang pertama yang makan kucing.

Dia juga  menyuruh polisi agar membuka media sosial berbagi video, Youtube.

“Abang silahkan buka YouTube, abang buka. Disana bukan cuma saya yang makan kucing,” katanya.

Jawabannya pun semakin ngawur dan membuat emosi.

Sebab, ia lalu membandingkan perzinahan dan peternakan yang tak ada hubungan sama sekali.

“Apakah di dalam hukum peternakan ada hukum perzinahan?” jawabnya semakin ngawur.

Diduga Gangguan Jiwa

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Bengkul juga sudah melakukan identifikasi awal terhadap pria mutilasi kucing hamil itu.

Berdasarkan pendalaman, pelaku adalah warga Kecamatan Arga Makmur.

Keterangan yang didapat penyidik, bahwa Rahmat Dani mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu diungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, Selasa 13 September 2022.

Andy Pramudya menyatakan, pihaknya tidak akan serta merta mempercayai 100 persen keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan