Remaja 15 Tahun Perkosa Balita 4 Tahun di Samarinda, Polisi Akan Beri Hukuman Khusus

LOA JANAN ILIR – Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih menyelidiki kasus remaja 15 tahun perkosa seorang balita perempuan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Diberitakan sebelumnya, remaja 15 tahun itu perkosa seorang balita berusia 4 tahun ketika sedang bermain di rumah tetangganya pada Kamis (8/9) lalu.

Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya.

Balita perempuan ini mengaku kalau sakit yang dialaminya itu akibat dari perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tetangganya itu.

Mendengar pengakuan dari putrinya, sang ibu lantas melaporkannya ke polisi. Kasusnya kini sedang dalam penanganan lebih lanjut. Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum.

“Bahasanya ini bukan tersangka karena masih anak-anak namanya ABH atau anak berhadapan hukum,” kata Iptu Teguh dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin 12 September 2022.

Iptu Teguh menjelaskan dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka proses hukum dilakukan dengan cara yang berbeda.

Penanganan hukum terhadap pelaku berbeda dengan masyarakat biasanya atau bagi yang bukan berstatus di bawah umur.

“Jadi untuk pelaku sudah kami proses lebih lanjut. Pelaku tidak ditahan dalam sel, tetapi kami titipkan ke rumah aman,” terangnya.

Iptu Teguh menuturkan karena pelaku dan korban anak di bawah umur, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, di antaranya dengan UPTD PPA Samarinda, Dinas Sosial Samarinda, Bapas, psikolog hingga tim dokter.

“Untuk berkoordinasi dengan Bapas ini agar kasusnya bisa diteliti lebih lanjut, mengapa pelaku yang masih anak-anak bisa bertindak seperti ini. Apakah dikarenakan di lingkungan, keluarga, pendidikannya. Intinya mencari tahu seputar tentang kehidupan pelaku, nanti bisa ditangani dari sisi itu,” bebernya.

Sementara itu terkait koordinasi dengan Dinas Sosial Samarinda menyangkut penempatan pelaku dalam menjalani proses hukum harus di tempat yang benar-benar aman.

“Karena di rumah atapun di sel tahanan sangat tidak aman bagi pelaku yang masih anak-anak sehingga direkomendasikan pelaku ditempatakan di rumah aman milik Dinsos,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan