Selain Bharada Sadam, Ini Daftar Nama Anggota Polri Lain yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA – Fakta perkembangan kabar pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, 5 perwira menengah dan tinggi sudah dipecat, tiga polisi kena sanksi demosi dan administrasi, termasuk Bharada Sadam.

Imbas tewasnya kasus Brigadir J, satu jenderal bintang satu yaitu Brigjen Hendra Kurniawan menunggu antrian untuk menjalani sidang etik atau sidang KKEP.

Selain Brigjen Hendra, salah satu lulusan terbaik Akpol yang menunggu sidang etik imbas tewasnya Brigadir J ini yaitu AKP Irfan Widyanto.

Untuk diketahui, setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) atau pemecatan yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry R Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Untuk sanksi ringan, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri yang menunggu antrean untuk disidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Bharada Sadam Intimidasi Wartawan

Bharada Sadam, ajudan atau sopir Ferdy Sambo ikut kena getahnya. Ini akibat ulahnya mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan di lokasi terbunuhnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam dijatuhi sanksi sanksi bersifat demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Bharada Sadam disanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan