Anies Baswedan Lengser dari Gubernur DKI Jakarta, Rocky Gerung: Elektabilitas Anies Masih Bisa Naik

JabarEkspres.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah mendapatkan sorotan publik usai jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Meski begitu, Anies Baswedan tetap wajib memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan maladministrasi Formula E.

Namun, seorang pengamat terkenal, Rocky Gerung, menilai bahwa lengsernya Anies Baswedan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta tetap bisa melakukan manuver politik di luar itu.

Anies Baswedan, katakanlah, bisa membangun sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menggalang elektabilitas.

“Itu kan lembaga saja, karena Anies telah melembaga di benak publik sebagai Capres. Begitu Anies mengucap lembaga barunya, itu elektabilitas akan naik lagi. Karena orang anggap Anies serius,” kata Rocky Gerung seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Rocky Gerung Official Selasa, 13 September 2022.

Lepasnya jabatan gubernur DKI Jakarta justru merupakan kesempatan bagi Anies sehingga ia bisa bergerak lebih luwes dan cekatan.

Dengan kata lain, Anies akan menjadi lebih bebas sebab ia tak lagi terikat tuntutan administrasi atau birokrasinya sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Semua orang yang menganggap bahwa KPK itu tebang pilih, pasti akan gampang berbalik mendukung Anies. Kecuali KPK dengan lantang mengatakan bahwa Anies memang ada masalah dalam pemerintahannya. Baru KPK bisa disebut berdiri dalam imparsialitas atau justice for all,” ungkap pengamat politik itu.

Rocky Gerung juga menilai bahwa pemanggilan Anies ke KPK yang terlalu sering justru bisa menjadi bumerang bagi KPK.

“Tokoh yang dizalimi itu akan dapat perlindungan moral dari publik. Dan masyarakat Indonesia punya moral itu. Soalnya ini adalah pertandingan politik etis,” ungkapnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna  pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI JAKarta siang ini, Selasa, 13 September 2022.

Anies diberhentikan sebagai Gubernur DKI karena telah habis masa jabatannya.

Dasar dari pemberhentian Anies  sebagai Gubernur DKI adalah merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sehubungan masa jabatan yang habis pada Oktober 2022 mendatang.

Selain pemberhentian Anies, Rapat juga membahas  usulan pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan