Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers pada rabu 7 september lalu.

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Hendro merinci, zona I, tarif batas bawah Rp1.850 per KM naik menjadi Rp2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.

Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp2.500 per KM.

Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.

Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp2.100 per KM menjadi Rp2,300 per KM atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp2.750 per KM atau naik 5,7 persen.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp8.000 s.d Rp10.000,” kata Hendro.*** (Disway.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan