JABAREKSPRES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 12 September 2022 atau senin mendatang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji tahun 2022 untuk pekerja atau buruh akan cair.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap, dan tahap pertama ini pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga 2,61 triliun.
“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat September 2022.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.
“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara.”
“Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya” jelas Anwar.
Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022” jelas Anwar
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id
Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu untuk pekerja akan cair Senin pekan depan.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.