Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali sampai Buat Kapolri Tertawa

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap proses penyelidikan terhadap kasus Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, dia kerap berbohong.

Saat kasus Brigadir J tengah diselidiki, Ferdy Sambo berbohong ketika ditanya berkali kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan Ferdy Sambo sampai berani bersumpah di hadapan Listyo Sigit Prabowo. Jika peristiwa tersebut memang benar tembak menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

Skenario palsu itu mulai terungkap ketika Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus dan Bharada E sudah mulai merubah keteranganya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praowo dalam wawancara khusus program Satu meja seperti dikutip dri video di kanal Yotube kompas TV.

Awalnya mantan Kadiv Propam itu tetap teguh jika dirinya tidak terlibat selain itu Ia meyakini ke Kapolri Listyo Sigit kalau peristiwa itu hanya tembak menembak.

“Saat itu saya minta dia (Ferdy Sambo) untuk dipanggil dan dia masih tidak mengakui. Sampai datang ke tempat saya dan saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan dan itu faktanya,” ucap Sigit pada Sabtu, 10 September 2022.

Tapi setelah dua hari dipatsuskan, Ferdy Sambo akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Suami Putri Candrawathi tidak bisa lagi menutupi kebenanranya setelah bukti menunjukan keterlibatanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika sikap Ferdy Sambo sebagai upaya untuk bertahan.

“Jadi memang bahasa dia (Ferdy Sambo), ‘namanya juga mencoba untuk bertahan,” ujar Kapolri disusul tawa.

Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencananBrigadir J.

Selain itu Ferdy Sambo ada empat tersangka lainya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancam pasal 340 subside pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Bharada E dan Kuat Ma’ruf disangkakakn pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu. untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan