Tarif Ojol dan Anggkutan Umum Resmi Naik 10 September 2022, Segini Besaranya!

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pada 10 September 2022 nanti tarif ojol dan angkutan umum resmi naik. Kenaikan tarif ojek online atau ojol berlaku mulai pada pukul 00.00 WIB hari Sabtu.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto menjelaskan, kenaikan tarif ojol terbagi menjadi tiga zona. Masing-masing zona naik sekitar 8 persen.

Untuk Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Tarif batas bawah ojol untuk zona I naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

‘’Sedangkan tarif minimal untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu,’’ ujar Suharto dalam keterangannya belum lama ini.

Untuk tarif Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) ditetapkan tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.

Sedangkan untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Kemudian, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua ditetapkan tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300.

‘’ Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 dan Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000,’’ sebut Suharto.

Untuk tarif angkutan umum mengalami kenaikan sekitar 30 persen. Kenaikan ini terbagi menjadi dua wilayah.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas ditetapkan Rp 207 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 155 per penumpang per kilometer atau naik 33,5 persen.

Sedangkan tarif batas bawah naik menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 95 sejak tahun 2016 naik 34,7 persen.

Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas ditetapkan Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172 per penumpang per kilometer atau naik sebesar 31,9 persen.

‘’Sementara tarif batas bawah wilayah II ditetapkan naik menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 106 per penumpang per kilometer atau naik 33,9 persen,’’ pungkas Suharto (men/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan