Tak Terima Dikaitan dengan Dana Capres Rp300 Triliun, Dirut PT Taspen ANS Kosasih Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang populer karena menangani kasus pembunuhan Brigadir J, sebentar lagi bakal diperiksa oleh Polisi terkat kasus pencemaran nama baik.

Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih, yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sempat membongkar soal dana Rp300 triliun yang disiapkan untuk pencapresan di PT Taspen, serta tuduhan nikah gaib yang dilakukan oleh ANS Kosasih.

Kebenaran soal laporan bos Taspen itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Kepada awak media, Zulpan menyampaikan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik ini diusut oleh Polres Jakarta Pusat, bukan Polda Metro Jaya.

“(Diusut Polres) Jakarta Pusat betul ya,” kata Kombes Zulpan, Selasa 6 September 2022.

Zulpan sendiri belum berkomentar lebih detail terkait kasus ini. Dia juga tidak membeberkan kapan penyidik mulai melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya berkaitan dengan kasus hoax dan pencemaran nama baik.

Kosasih menyoalkan tudingan Kamaruddin yang menyebut dirinya mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk capres, pernikahan gaib hingga penelantaran anak. Kosasih mengklaim tudingan tersebut tidak benar.

Disisi lain, Kamaruddin menyebut dirinya memiliki bukti-bukti atas tuduhan yang ia lontarkan dan tidak sembarangan berbicara. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan