Daftar Nama 23 Koruptor yang Terima Bebas Bersyarat, Ada Nama Ratu Atut, Zumi Zola dan Suryadharma Ali

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang masuk kedalam daftar nama 23 koruptor bebas bersyarat. (Foto.Dok-Disway.id)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang masuk kedalam daftar nama 23 koruptor bebas bersyarat. (Foto.Dok-Disway.id)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti secara resmi mengeluarkan keterangan, mengenai adanya surat pembebasan bersyarat yang diberikan kepada  23 narapidana korupsi. Dari daftar 23 nama koruptor yang terima bebas bersyarat tersebut ada nama-nama besar yang dulu proses penangkapannya sempat menghebohkan publik.

Diantaranya ada nama  mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga:Dari Bojonegoro ke Belanda, BRI Dukung Healty Snack Matoh Perkuat EksporViral, Tumor Sebesar Bayi Kudanil Berhasil Diangkat dari Perut Seorang Wanita, Dokter Sebut Beratnya Mencapai 100 Pon

Adapun daftar lengkap ke-23 narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat  dari Kemenhum dan HAM  ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

“23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Bantuan Subsidi Upah Cair 9 September 2022, Cek Syarat Penerimanya, Sudah Sesuai?Cara Daftar PIP, Bantuan Uang Tunai Dari Kemendikbud untuk Siswa SD hingga SMA

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

0 Komentar