Cara Daftar PIP, Bantuan Uang Tunai Dari Kemendikbud untuk Siswa SD hingga SMA

JABARESKPRES.COM – Untuk menunjang suksesnya wajib belajar, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud. Berikut cara daftar PIP kemendikbud agar bisa menerima bantuan berupa uang tunai.

PIP kemendikbud, merupakan bantuan yang diberikan untuk siswa SD hingga SMA yang berada dibawah naungan Kemendikbud.

Siswa yang menerima bantuan PIP Kemendikbud adalah siswa yang dinilai kurang mampu, terlihat dari besaran penghasilan orang tua yang disi melalui form pendaftaran.

Besaran bantuan ini mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD hingga Rp1 juta untuk siswa SMA.

PIP Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Untuk PIP siswa SD-SMA kerap disebut PIP Dikdasmen.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi PIP, siswa yang ingin mendapatkannya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu.

Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Syarat Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD hingga SMA

Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk menerima PIP Kemdikbud ini adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan