Daftar Nama 23 Koruptor yang Terima Bebas Bersyarat, Ada Nama Ratu Atut, Zumi Zola dan Suryadharma Ali

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang masuk kedalam daftar nama 23 koruptor bebas bersyarat. (Foto.Dok-Disway.id)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang masuk kedalam daftar nama 23 koruptor bebas bersyarat. (Foto.Dok-Disway.id)
0 Komentar

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” Pungkasnya.

0 Komentar