Oknum Polisi di Cirebon Diduga Perkosa Anak 11 Tahun, Korban Dibekap dan Diancam Akan Dihajar

JABAREKSPRES.COM –  Seorang oknum anggota polisi dari Polres Cirebon Kota, Briptu C  diduga melakukan tindakan asusila  perkosa  seorang anak berusia 11 tahun.  Oknum Polisi tersebut dilaporkan karena diduga perkosa anak tirinya sendiri.

Peristiwa menghebohkan itu terjadi di rumahnya yang berada di  perumahan di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Korban yang merupakan anak tiri pelaku mengaku mendapatkan ancaman dan tindakan kekerasan.

Hal itu pula yang membuat kasus ini terbongkar, yakni saat korban mengaku kesakitan dibagian kepalanya saat sedang keramas. Lalu ibu  korban menanyakan kenapa kepalanya sampai sakit dan perih. Akhirnya korban mengaku sering mendapatkan perlakukan kasar dari ayah tirinya yang seorang anggota polisi.

Tindakan kekerasan diterima korban salah satunya terjadi pada pada Senin, 22, Agustus 2022 silam, korban mengaku dijambak bagian kepalanya dan diperkosa dibawah ancaman pelaku yang akan menghajarnya.

Korban mengaku perbuatan bejad sang ayah tiri sudah mulai terjadi sejak  keluarga tersebut baru pindah ke rumah baru diperumahan tersebut.

“Dibekap, jadi tidak bisa teriak. Tidak berani lapor ke ibu, karena diancam akan dihajar,” kata korban, dalam video yang secara eksklusif diterima oleh radarcirebon.com (grup  Jabarekspres.com)

Selan diperkosa, korban juga sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Bahkan sempat ditampar saat menolak untuk menjadi pelampiasan nafsu ayah sambungnya.

Atas serangkaian kejadian itu, korban telah dilakukan visum dan kasus ini dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.

AKBP M Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota, mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan tindakan perkosa anak tiri yang diduga dilakukan Briptu C, oknum anggota kepolisian.

Kendati Briptu C adalah anggota Polres Cirebon Kota, penanganan kasus proses pidana dugaan perkosa anak tiri itu ditangani oleh Polresta Cirebon.

“Untuk terlapor sudah kita interograsi di Propam, untuk proses pidana nya silahkan konfirmasi ke Polresta Cirebon karena kejadian di wilayah Polresta Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota, saat dikonfirmasi Senin, 5, September 2022.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Propam Polresta Cirebon, AKP Dudu Wawan menjelaskan, kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim. Sedangkan untuk penindakan Briptu C dilakukan oleh Propam Polres Cirebon Kota.

Tinggalkan Balasan