BOGOR – Barang bukti tindak pidana korupsi senilai Rp 985.485.200 dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikembalikan ke Pemerintah provinsi Jawa barat (pemprov Jabar). Pengembalian dilakukan oleh 3 orang terpidana, yang merupakan mantan PNS, Guru atau Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Asisten Daerah 1 (Asda) bidang kesra, Dewi Sartika menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa pengembalian ini telah menjadi hal yang sangat penting dan spesial bagi pemprov Jabar.
“Bagi pemerintah provinsi Jawa barat ini adalah yang pertama kali, dan tentu saja kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri kota Bogor dalam hal ini mulai dari penuntutan sampai kepada putusan mahkamah agung dan pengembalian ke kas negara,” ucapnya di kantor Kejari Bogor, Kamis (1/9).
Maka untuk langkah selanjutnya, Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelaporan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud ristek.
“Tentu saja kami sangat mengapresiasi putusan dari mahkamah agung yang memerintahkan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah provinsi Jawa barat sebagai pihak yang mengelola rekening dana BOS dari tahun 2017 – 2019 termasuk juga di kota Bogor,” ungkapnya
Sehingga dengan adanya hal ini, ia berharap dapat dijadikan yurisprudensi kepada para pelaku tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan keuangan negara atau daerah.
“Karena ini bentuknya adalah penyalahgunaan tentu dalam putusan proses pengadilan itu sudah ada ketetapan-ketetapannya, dan mudah-mudahan ini menjadi sebuah tanggung jawab, akuntabilitas, responsibilitas, dan lain sebagainya. Ini mungkin akan menjadi konsen kita bersama,” pungkasnya
Diketahui, adanya pengembalian barang bukti ini berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga agar bisa melaksanakan kewajibannya, Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraini mengatakan bahwa pihaknya langsung mengembalikan barang bukti yang berhasil diselamatkan kepada Pemprov Jabar.
“Bahwa ini adalah kasus penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan di amar putusan MA juga menguatkan dan mengadopsi secara keseluruhan bunyi tuntut kami dari pengadilan tingkat pertama,” ucap Kajari Bogor, Sekti Anggraini kepada wartawan di Kantor Kejari Bogor, Kamis (1/9).