Jawaban Tegas Brigjen Andi, Kenapa Kamarudin Tak Boleh Lihat Rekonstruksi

JABAREKSPRES.COM – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Joshua  Kamarudin Simanjutak,  tidak diperbolehkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan berencana kliennya. Hal ini langsung membuat mereka Emosi dan menjadi viral di media. Menanggapi hal tersebut,  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan jawaban Tegas  kenapa Kamarudin tidak boleh lihat rekonstruksi.

Brigjen Andi  mengungkap alasan kenapa tim kuasa hukum keluarga Brigadir  Joshua tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Brigjen Andi menjelaskan, pihak yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” tegas Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Jenderal bintang satu itu mengatakan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri tim kuasa hukum korban Brigadir Joshua.

“Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tegasnya kembali.

Di sisi lain, lanjut Andi, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelasnya. Brigjen Andi juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” kata Andi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan melihat langsung adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Kami dari Pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu,” kata kuasa hukum kekuarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi, Senin. (jpnn)

 

Tinggalkan Balasan