Info Bansos 2022, Ada 3 yang akan Cair Minggu Ini! Apa Saja?

Jabarekspres.com – Info bansos terbaru 2022 yakni Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang nilainya mencapai Rp 24,17 triliun.

Dikutip dalam kontan.co.id, bansos ini bertujuan untuk mengalihkan subsidi BBM sehingga dapat menyasar ke masyarakat yang membutuhkan.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.

Info bansos 2022 ini pemerintah ternyata sudah menyiapkan tiga jenis bansos lho. Apa saja ya?

  1. Bantuan Langsung Tunai atau BLT

Alokasi anggaran untuk BLT mencapai Rp 12,4 triliun. Program ini menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

  1. Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Alokasi anggaran untuk program BSU mencapai Rp 9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.

Menurut Sri Mulyani, Jokowi menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Sehingga, total anggaran BSU sebesar Rp 9,6 triliun.

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

  1. Subsidi Transportasi

Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan