Diduga Langgar Pidana, SMK Perkasa Terancam Hukum

JabarEkspres.com, SUMEDANG – Penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMK Perkasa dari Yayasan Yudhistira, dengan alasan biaya administrasi menuai banyak sorotan.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, bersikukuh bahwa penahanan hak para anak didik dilakukan agar tunggakannya bisa diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum di Kabupaten Sumedang, Asep Surya mengatakan, dirinya keberatan dengan sikap SMK Perkasa.

“Itu melanggar aturan hukum, tidak bisa hak seseorang tidak diberikan dengan alasan perdata, berbeda konteksnya,” kata Asep pada Jabar Ekspres belum lama ini.

Menurutnya, pihak sekolah harus memberikan hak anak didik, sementara urusan administrasi yang ranahnya perdata bisa dibicarakan dengan wali atau orang tua.

“Orang tua bisa lakukan gugatan karena itu (sekolah) melanggar pidana, jelas tertuang di pasal 372 KUHP (Kamus Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Diketahui, pasal 372 KUHP menerangkan bahwa barang siapa secara sengaja memiliki hak orang lain yang bukan karena kejahatan, maka dapat terancam hukum pidana paling lama 4 tahun penjara.

Karenannya, Asep menyarankan supaya warga yang hak anaknya masih ditahan pihak sekolah, untuk melayangkan surat keberatan.

“Buat surat keberatan dan itu ada jeda waktu sepuluh hari, kalau tidak ada respons berarti sekolah mengakui hal tersebut (menahan hak orang lain),” ucapnya.

Asep menerangkan, jika sampai tahap lanjutan alias sekolah dituntut oleh para orangtua anak didik, maka dia siap melakukan pendampingan hukum.

“Saya siap membantu dan mendampingi para orang tua, gratis. Karena, sekolah dalam konteks ini benar-benar menyalahi aturan,” imbuhnya.

Dijelaskan Asep, dari bantuan pemerintah untuk lembaga pendidikan, sedikitnya ada 30 persen khusus bagi siswa tidak mampu membayar biaya administrasi.

“Tiga puluh persen ini harusnya dialokasikan sekolah bagi siswa, bukan menahan ijazah dengan alasan biaya belum lunas, lalu itu tiga puluh persen kenapa tidak digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi 5 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menuturkan, penahanan ijazah dengan tunggakan biaya administrasi merupakan perkara berbeda.

“Ketika ada orang tua atau wali murid yang belum mampu membayar kemudian punya tunggakan itu permasalahan perdata,” tutur Hadi melalui panggilan seluler.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan