Diduga Langgar Pidana, SMK Perkasa Terancam Hukum

Sementara untuk penahanan ijazah, dilanjutkan Hadi, itu merupakan perkara pidana sebab ada hak anak didik yang tidak diberikan.

“Ada hak yang sangat-sangat melekat pada anak, setiap anak didik kita yaitu hak mendapatkan pendidikan dan hak mendapat pekerjaan sesuai pendidikannya, itu adalah hak asasi,” paparnya.

Maka dari itu, dikatakan Hadi, tidak boleh dicampur adukkan antara kasus perdata dengan kasus pidana.

Menurutnya, karena penahanan ijazah merupakan perkara pidana, maka persoalan tersebut bisa dilakukan proses penuntutan oleh yang bersangkutan kepada pihak sekolah.

“Kami bisa rekomendasikan pada yayasan yang bersangkutan agar Disdik (Jabar) lakukan penahanan terhadap hibah yang mereka terima yaitu BPMU (Bantuan Penddidikan Menengah Universal),” pungkasnya.*** (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan