Kemendikbudristek: Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada, Jangan Khawatir

Jabarekspres.com – Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang saat ini membuat resah karena hilang dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Draf tersebuh beserta naskah akadmeiknya akan segera diajukan ke DPR setelah pihak Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Nino meminta para guru untuk tenang dan jangan khawatir mengenai isu tersebut. Pada faktanya, Tunjangan Profesi Guru masih akan tetap ada meski dengan alur yang berbeda.

Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi,” tegas Nino dikutip dari idfakta.com.

Ia pun kembali menjelaskan, guru-guru ASN saat ini belum mendapat tunjangan antrean sertifikasi, akan mendapat kenaikan pendapatan pula jika UU Sisdiknas disahkan.

“Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi,” terangnya.

“(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek,” ujar Nino,

Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru selama ini, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.

Sementara untuk guru swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya.

“Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah,” imbuhnya.

Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Seperti diketahui, saat ini guru harus disertifikasi dahulu untuk mendapat penghasilan yang layak atau tunjangan untuk guru.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu tersertifikasi melalui PPG terlebih dahulu,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan