Eryani Sulam: Setiap Daerah Harus Memahami Perda Desa Wisata

INDRAMAYU – Anggota Komisi IV Fraksi NasDem Eryani Sulam mengatakan, keberadaan desa wisata harus dimanfaatkan oleh aparatur dan perangkat desa untuk melakukan pemberdayaan di sektor wisata.

Menurut Eryani Sulam, Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai paying hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa.

‘’Jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,’’ kata Eryani Sulam dalam acara sosialsiasi Perda Wisata di Kabupaten Indramayu, Senin, (29/8).

Politisi Parta NasDem ini mengatakan, setelah pandemi mereda, saat ini kondisi perekonomian sudah kembali menggeliat. Begitupun di sektor pariwisata.

Sektor wisata jika dikembangkan dengan baik, akan memiliki dampak positif pada pertumbuhan perekonomian daerah.

‘’Jika sektor wisatanya maju maka akan berimplikasi pada peningkatan pendapatan daerah. Apalagi wisata itu dikelola secara swadaya oleh pihak desa,’’ kata Eryani Sulam.

Saat ini sektor pariwisata kembali digeliatkan pemerintah sebagai upaya pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 mereda.

Perda itu efektif dilaksanakan sehingga sektor wisata menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, perlu ada sosialisasi masif baik kepada masyarakat maupun kalangan dunia usaha.

Selain itu juga sebagai langkah awal pemulihan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi perda yang juga harus dilakukan kalangan legislatif.

Sosialisasi perda wisata tersebut sangat penting untuk diinformasikan kepada masyarakat dengan mengedepankan kearifan budaya lokal dan juga sebagai upaya mendongkrak pendapatan desa.

Dengan adanya perda wisata ini merupakan wujud dari potensi pengembangan budaya lokal dan kearifan lokal itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *