JAKARTA – Surat pengunduran diri tersangka kasus pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Dengan begitu, suami Putri Candrawathi ini tak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.
Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
“Tidak (akan diproses),” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8)
Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022.
“Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” jelasnya.
Ferdy Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo menyatakan bahwa dirinya mengakui semua perbuatan dan merasa menyesal.
“Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Sambo.
Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ucap Sambo.
Sejak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), maka ada waktu satu hari lagi bagi Sambo untuk pengajuan banding pada Senin 29 Agustus 2022.
PTDH Polri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH merupakan pemutusan masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Disebut pada Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri