Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dipertemukan

JAKARTA Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2022 mendatang.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan mantan Kadiv Popam Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Keduanya dihadirkan karena merekalah yang menjadi aktor penting dalam peristiwa pembunuhan itu.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, seluruh tersangka dalam kasus ini juga didatangkan.

“Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren tiga digelar hari Selasa 30 Agustus. Seluruh tersangka tersangka dihadirkan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat, (27/8) malam.

Menurut Dedi, para tersangka akan didampingi pengacara untuk menyaksikan jalannya proses rekonstruksi.

Penyidik juga mengundang Kompolnas agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel.

“Sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus transparans dan objektif, maka Polri kami mengundang pengawasan eksternal yaitu Kompolnas,” imbuhnya.

Dedi menegaskan Kapolri memerintahkan agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat.

Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan